
INDRAMAYU,iNEWS.ID – Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai 8 April 2025.
Sebelumnya, aturan ganjil genap Jakarta ini sempat ditiadakan sementara dalam rangka menyambut libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Pada 28 Maret 2025–7 April 2025 ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pengumuman yang dihimpun dari akun X resmi @TMCPoldaMetro pada Selasa (8/4/2025).
Di sisi lain, masyarakat pengguna jalan diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat.
Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait