
INDRAMAYU,iNEWS.ID –Ketua rukun tetangga (RT) memiliki peran penting dalam membantu pelayanan masyarakat, mulai dari mendata penduduk hingga mengurus perizinan.
Namun, nominal gaji atau honor yang diterima ketua RT sangat bervariasi di tiap daerah.
Di Kota Makassar, besar kecilnya bayaran ketua RT disesuaikan dengan capaian kinerja.
Jika mendapatkan nilai paling rendah, maka mereka akan menerima Rp500 ribu per bulan, dan yang tertinggi bisa mencapai Rp2 juta, mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.
Sementara itu, Pemerintah Kota Padang menetapkan gaji ketua RT sebesar Rp245 ribu per bulan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015.
Ketua RT di Kota Magelang mendapat honorarium senilai Rp300 ribu setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.
Dana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang menjabat.
Berbeda halnya dengan Kota Bekasi yang memberikan anggaran sebesar Rp5 juta per tahun untuk setiap RT.
Namun, dana tersebut berstatus sebagai dana operasional, bukan honor pribadi untuk ketua RT.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Di Palembang, honor ketua RT naik signifikan menjadi Rp1 juta per bulan pada 2025.
Kenaikan ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas semakin beratnya tugas mereka, terutama di tahun politik sebelumnya.
Sebelumnya, insentif hanya sebesar Rp600 ribu.
Di Kota Yogyakarta, ketua RT menerima honor Rp250 ribu per bulan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dana tersebut diberikan sebagai apresiasi untuk pelayanan masyarakat.
Untuk wilayah Pontianak, besar gaji ketua RT adalah Rp1,5 juta per tahun, atau sekitar Rp125 ribu per bulan, sesuai Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.
Di Probolinggo, honor ketua RT ditetapkan sebesar Rp180 ribu per bulan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
Adapun di Riau, khususnya Kota Pekanbaru, ketua RT menerima honor Rp500 ribu per bulan, lebih rendah dibanding ketua RW yang mendapat Rp650 ribu, menurut pernyataan Asisten III Setda Pekanbaru, Masykur Tarmizi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan anggaran Rp2 juta per bulan untuk setiap RT, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
Namun, dana ini bukanlah honor pribadi, melainkan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan fungsi RT.
Besaran gaji atau insentif ketua RT memang berbeda-beda di tiap daerah, dan tidak semua diberikan dalam bentuk honor pribadi.
Beberapa daerah menetapkannya sebagai dana operasional untuk mendukung kegiatan di tingkat lingkungan.
Meskipun belum merata, kebijakan ini mencerminkan upaya masing-masing pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan kepada para ketua RT atas kontribusinya kepada masyarakat.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait