Masing-masing dari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp850.000 hingga Rp1.000.000. Uang hasil curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 480 KUHP (pertolongan jahat atau tadah) ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
