Tiga Pelaku Curanmor di Indramayu Berhasil Diamankan Polisi, 2 Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Selamet Hidayat
Dua tersangka pelaku curanmor di Indramayu dihadiahi timah panas saat berusaha kabur dari tangkapan petugas kepolisian. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamat Hidayat)

Masing-masing dari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp850.000 hingga Rp1.000.000. Uang hasil curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 480 KUHP (pertolongan jahat atau tadah) ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network