Berikut adalah 7 poin pernyataan sikap hasil dari Rakor PWI Indramayu:
1. Menolak dengan tegas Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas karena tidak mendasar dan dinilai cacat hukum.
2. Meminta kepada PWI Pusat untuk menyelesaikan persoalan internal dalam proses rekonsiliasi melalui Konferensi Persatuan yang disepakati melalui Kesepakatan Jakarta dengan berpedoman pada PD/PRT.
3. Memastikan saat ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu dalam kepemimpinan Dedy Musashi berjalan dengan sangat baik, kondusif, dan harmonis.
4. Memastikan bahwa PWI Jawa Barat dan PWI Pusat tetap mengakui kepemimpinan Dedy Musashi sebagai Ketua PWI Indramayu yang sah hingga akhir masa jabatannya 30 November 2026 dan tidak mengakui adanya SK Pelaksana Tugas.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
