5. Meminta kepada semua pihak agar bersikap normatif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan yang muncul, serta dilarang melakukan intervensi.
6. PWI Indramayu tetap menjalin kemitraan yang baik dengan pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.
7. Jika ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan PWI Indramayu selain hasil Konferensi 30 November 2023, agar para pemangku kepentingan mengabaikannya. Dan jika pihak lain yang mengatasnamakan PWI Indramayu melakukan tindakan diluar ketentuan, maka akan dilakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
