Berikut Tujuh Poin Pelanggaran yang Akan Ditindak Selama OPL 2025 di Indramayu

Selamet Hidayat
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, saat memberikan keterangan di hadapan media terkait Operasi Patuh Lodaya 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Operasi Patuh Lodaya (OPL) Tahun 2025 sudah mulai dilaksanakan oleh jajaran Satlantas Polres Indramayu. OPL akan berlangsung selama 14 hari terhitung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Masyarakat Indramayu perlu tahu ada tujuh poin pelanggaran yang akan ditindak selama OPL. Apabila melanggar aturan berlalu lintas, maka siap-siap menanggung konsekuensinya. 

Berikut tujuh poin pelanggaran yang akan ditindak selama OPL 2025 di Kabupaten Indramayu:

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

2. Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman. 

3. Pengendara di bawah umur. 

4. Pengendara yang melawan arus. 

5. Penggunaan ponsel saat berkendara. 

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

7. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan serta kendaraan yang tidak laik jalan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network