Ia menambahkan, aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lain, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
