KA Mataram Tabrak Truk di Indramayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan

Selamet Hidayat
Kecelakaan antara KA Mataram relasi Pasarsenen–Solo dengan sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 157 Km 187+9/0, Jalan Tjengkok Raya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)

Ia menambahkan, aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lain, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” pungkasnya. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network