INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (Pilkades) Serentak Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, pada Selasa, 23 September 2025.
Acara tersebut dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Indramayu dan dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.
Dalam kesempatan itu, Jajang menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades 2025 melalui proses panjang. Pada tahun 2023, pemilihan sempat ditunda sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
