Pemkab Indramayu Sosialisasikan Perbup Pilkades Serentak 2025

Dindin Ahmad S
Sosialisasi Perbup Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (Pilkades) Serentak Tahun 2025 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu. (Foto: Istimewa)

Adapun persyaratan calon kuwu di antaranya Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, dan berkelakuan baik. Calon kuwu juga tidak boleh terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun sedang menjabat kuwu di desa lain.

Dengan regulasi yang jelas dan tahapan yang terukur, Pemkab Indramayu berharap Pilkades Serentak 2025 dapat berlangsung aman, lancar, dan kondusif sehingga melahirkan pemimpin desa pilihan rakyat secara demokratis. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network