Menurut Kompol Tahir, modus para pelaku bervariasi. Pada kasus curat, pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (kunci T) untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan.
Sementara pada kasus curas, pelaku beraksi dengan cara memepet korban di jalan, merebut paksa sepeda motor, serta mengancam menggunakan senjata tajam. Adapun pelaku penadahan membeli barang hasil curian dengan harga di bawah standar untuk kemudian dijual kembali.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 buku BPKB, 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, serta 2 dus box telepon genggam sebagai barang bukti.
Kompol Tahir menyebut, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai tindak pidananya:
- Pasal 365 KUHP untuk pelaku curas, dengan ancaman hukuman penjara 9–15 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
- Pasal 363 KUHP untuk pelaku curat, dengan ancaman 7–9 tahun penjara.
- Pasal 480 KUHP untuk pelaku penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
