Bupati Indramayu Teken Perbup Fasilitasi Pesantren, Lucky Hakim: Hadiah untuk para Santri

Selamet Hidayat
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bersama Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.idPemerintah Kabupaten Indramayu resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pesantren.

Bupati Indramayu menyampaikan rasa syukurnya karena setelah menunggu selama tiga tahun akhirnya Perbup tersebut bisa disahkan.

“Alhamdulillah, sudah saya tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pesantren. Setelah tiga tahun menunggu, akhirnya dalam waktu beberapa hari Perbup-nya terbit,” ujar Lucky Hakim, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Menurutnya, lahirnya Perbup ini menjadi bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi berakhlak dan berilmu.

“Dengan adanya Perda dan Perbup ini, maka santri yang belajar di pesantren memiliki kesetaraan, baik dari segi ijazah maupun pengakuan terhadap para gurunya. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren,” tambahnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network