INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pesantren.
Bupati Indramayu menyampaikan rasa syukurnya karena setelah menunggu selama tiga tahun akhirnya Perbup tersebut bisa disahkan.
“Alhamdulillah, sudah saya tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pesantren. Setelah tiga tahun menunggu, akhirnya dalam waktu beberapa hari Perbup-nya terbit,” ujar Lucky Hakim, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurutnya, lahirnya Perbup ini menjadi bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi berakhlak dan berilmu.
“Dengan adanya Perda dan Perbup ini, maka santri yang belajar di pesantren memiliki kesetaraan, baik dari segi ijazah maupun pengakuan terhadap para gurunya. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren,” tambahnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
