Polemik Verifikasi Administrasi Pilkades Sukareja, Timses Pertanyakan Dasar Penilaian

Selamet Hidayat
Timses dan pendukung salah satu bakal calon Kuwu Desa Sukareja Balongan melakukan konfirmasi terkait verifikasi persyaratan di kantor panitia setempat. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Polemik verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilihan Kuwu (Pilkades) kembali mencuat di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Di Desa Sukareja, tim sukses (Timses) bakal calon kuwu Nurul Sahri mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dinilai tidak tegas, tidak baku, dan tanpa ambang batas yang jelas.

Timses menilai proses seleksi mulai dari ujian tulis hingga wawancara di Universitas Wiralodra (UNWIR) memang telah dilalui seluruh bakal calon. Bahkan, nilai transkrip hasil seleksi disebut telah keluar pada malam sebelumnya. Namun, ketika memasuki tahap verifikasi administrasi, muncul sejumlah kejanggalan.

Menurut Timses Nurul Sahri, panitia desa tidak dapat menjelaskan asal-usul angka penilaian hasil seleksi calon kuwu.

“Panitia sampai hari ini belum bisa memahami kok bisa keluar angka-angka seperti itu, dasarnya dari mana,” ujar Nurul Sahri usai melakukan konfirmasi di Kantor Sekretariat Desa Sukareja, Jumat, 21 November 2025.

Panitia disebut akan menanyakan hal tersebut kepada BPMD, mengingat nilai ujian memiliki bobot 60%, sedangkan 40% berasal dari verifikasi administrasi yang dinyatakan telah selesai.

Kritik juga diarahkan pada aturan verifikasi administrasi yang dianggap berubah-ubah dan tidak memiliki ketegasan.

“Aturannya fleksibel. Tidak ada aturan baku dalam tahapan ini. Alasannya karena sifatnya kolektif serentak di banyak desa,” ujarnya.

Ia menilai tidak adanya batas waktu tegas membuat proses verifikasi menjadi amburadul. Bahkan, kelengkapan administrasi masih dibuka ketika tahapan ujian tulis dan wawancara sudah berlangsung.

“Kalau aturannya baku, yang tidak lengkap seharusnya tidak bisa ikut ujian,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilwu Desa Sukareja, Edi Suwanto, menegaskan seluruh calon telah menyerahkan berkas sesuai checklist yang ditetapkan.

“Setelah persyaratan masuk, menurut kami semuanya sudah ada sesuai checklist. Kemudian kami kumpulkan dan sahkan bahwa berkas persyaratan lengkap,” jelasnya.

Namun, ketika tim verifikasi kabupaten turun, sejumlah kekurangan justru ditemukan. Mulai dari legalisir ijazah yang sudah kedaluwarsa hingga ijazah asli milik salah satu calon yang hilang sehingga harus diganti melalui prosedur resmi.

Panitia juga membantah adanya ketentuan batas waktu dua hari untuk melengkapi kekurangan dokumen.

“Katanya ada bahasa dua hari, tapi kami tidak menemukan perbup seperti itu. Setelah dicek, bakal calon juga tidak menemukan aturan tersebut,” ungkapnya.

Kebingungan panitia semakin bertambah setelah menerima hasil perangkingan dari kabupaten. Mereka mengaku tidak memahami rumus perhitungan nilai yang digunakan.

“Kami hitung coba-coba, tapi tidak ada nilai yang sama. Nilai dari mana munculnya, itu yang kami tanyakan,” tuturnya.

Panitia berharap BPMD segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan dan perpecahan di antara para bakal calon.

“Jangan sampai muncul tafsir atau kecurigaan dari bakal calon,” pungkas Edi.

Hingga kini, panitia masih menunggu penjelasan BPMD terkait dasar perhitungan nilai, mekanisme verifikasi administrasi, serta formula penilaian gabungan antara tes kabupaten dan administrasi desa. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network