INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Nasrani, Kamis, 25 Desember 2025.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, dan dihadiri Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, serta warga binaan Nasrani.
Pada peringatan Natal 2025 ini, Lapas Indramayu mengusulkan dua orang narapidana untuk menerima Remisi Khusus Natal kategori RK I. Sementara itu, untuk Remisi Khusus kategori RK II tidak terdapat penerima.
Total penerima remisi berjumlah dua orang, dengan besaran remisi masing-masing 15 hari dan 1 bulan 15 hari. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
