Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, taat aturan, dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Sambutan tersebut menekankan pentingnya pembinaan, reintegrasi sosial, serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIB Indramayu berlangsung lancar dan aman, serta menjadi momentum refleksi dan penguatan nilai-nilai keimanan bagi warga binaan dalam menyambut Hari Raya Natal. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
