INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Menanggapi kemungkinan adanya nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa Alvian Maulana Sinaga, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Senin, 5 Januari 2026, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, optimis bahwa manuver hukum tersebut tidak akan menggoyahkan persidangan.
Menurutnya, dakwaan yang disusun oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat kuat secara formil maupun materiil.
Toni menjelaskan bahwa secara hukum, eksepsi hanya bisa diterima jika ada kesalahan fatal dalam identitas atau kewenangan pengadilan.
“Eksepsi itu ya cuma dua. Satu, apakah dakwaannya tidak jelas? Ataukah pengadilan tidak berwenang untuk mengadili? Kalau tadi saya perhatikan ya, jelas dakwaannya. Namanya Alvian Sinaga, orangnya yang berada di depan, benar? Waktunya jelas, tempatnya jelas, tahunnya jelas, cara melakukannya jelas,” kata Toni memaparkan kekuatan dakwaan.
Ia memprediksi upaya keberatan dari pihak terdakwa hanyalah formalitas belaka sebagai bagian dari upaya pembelaan pengacara.
“Saya melihat dari dakwaan yang sudah sangat jelas, keberatan atau eksepsi pasti ditolak. Pengadilan Negeri Indramayu berwenang mengadili karena locus delicti atau tempat kejadiannya berada di wilayah hukum Indramayu,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
