INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang melibatkan mantan anggota Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, resmi memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin, 5 Januari 2026.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengaku lega setelah memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Saya sudah memastikan kepada jaksa penuntut umum bahwa pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3). Ini sesuai harapan keluarga korban, karena pembunuhan berencana benar-benar didakwakan,” ujar Toni kepada awak media.
Menurutnya, dakwaan tersebut menunjukkan keyakinan penyidik dan JPU bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa, mantan Bripda Alvian Maulana Sinaga, merupakan pembunuhan yang dilakukan secara terencana.
“Artinya penyidik dan jaksa penuntut umum sudah yakin bahwa tindakan terdakwa adalah pembunuhan berencana. Saya pribadi merasa lega dan mengapresiasi lima jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam perkara ini,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
