Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Mantan Oknum Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

Selamet Hidayat
Kuasa Hukum korban pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Ia menilai eksepsi yang mungkin diajukan hanya bersifat formalitas dan memprediksi akan ditolak oleh majelis hakim.

“Pengadilan Negeri Indramayu jelas berwenang karena locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu. Saya memprediksi eksepsi dari terdakwa akan ditolak,” pungkasnya. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network