Ia menilai eksepsi yang mungkin diajukan hanya bersifat formalitas dan memprediksi akan ditolak oleh majelis hakim.
“Pengadilan Negeri Indramayu jelas berwenang karena locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu. Saya memprediksi eksepsi dari terdakwa akan ditolak,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
