Meski demikian, Toni menegaskan pihak keluarga korban akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Tinggal kita kawal sampai selesai. Jangan sampai tuntutannya ringan atau putusan hakim tidak adil,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa, Toni menyebut hal tersebut merupakan hak terdakwa, namun peluangnya kecil untuk dikabulkan oleh majelis hakim.
“Eksepsi hanya dapat diterima jika dakwaan cacat formil, seperti kesalahan identitas terdakwa atau pengadilan yang tidak berwenang. Dalam perkara ini, dakwaan sudah sangat jelas, baik identitas, waktu (tempus), tempat (locus), maupun cara perbuatannya,” jelasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
