Tega Habisi Nyawa Anak, Ririn dan Priyo Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Bayang-Bayang Hukuman Mati Menanti
Kejaksaan juga menegaskan bahwa dengan diberlakukannya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Indramayu guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara komprehensif, profesional, dan proporsional.
“Dalam sistem peradilan pidana terbaru, jaksa berperan sebagai navigator utama yang memastikan seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib serta menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban,” pungkasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
