Tega Habisi Nyawa Anak, Ririn dan Priyo Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Bayang-Bayang Hukuman Mati Menanti
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara pembunuhan berencana, Selasa, 6 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, mengatakan penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik Polres Indramayu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dan Priyo Bagus Setiawan bin (alm) Murjono. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
“Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Fadlan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
