Selain pemaparan bukti medis, suasana sidang sempat memanas saat membahas rencana kehadiran saksi dari pihak terdakwa. JPU menegaskan tidak akan menghadirkan terdakwa Priyo sebagai saksi dalam perkara terdakwa Ririn, dengan mengacu pada ketentuan KUHAP yang melarang terdakwa dalam perkara terpisah memberikan keterangan sebagai saksi.
JPU juga menilai keterangan yang pernah disampaikan Priyo tidak memiliki nilai pembuktian karena tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Meski demikian, JPU tetap mempersilakan pihak advokat menghadirkan Priyo dalam agenda pembuktian, dengan catatan keterangannya tidak disumpah.
Lebih lanjut, JPU menegaskan pihaknya masih memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi maupun ahli tambahan di luar berkas perkara guna menyanggah pembuktian dari pihak terdakwa.
Di sisi lain, pihak advokat sempat mempertanyakan mekanisme menghadirkan Priyo yang masih berstatus tahanan. Menanggapi hal itu, JPU menyatakan siap membantu proses kehadiran yang bersangkutan di persidangan.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.
Kasus pembunuhan berencana ini terus menjadi perhatian publik karena tingkat kekerasan yang terungkap dalam persidangan, serta potensi munculnya fakta baru pada sidang berikutnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
