INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Fakta-fakta dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, mulai mengungkap skenario keji di balik peristiwa tersebut, Sabtu (2/5/2026).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, didampingi hakim anggota Raditya Purba dan Galang Syafta Arsyitama. Persidangan berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Proses persidangan tidak hanya menjadi ajang pembuktian bagi jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga membuka secara terang rangkaian peristiwa yang diduga telah direncanakan oleh para terdakwa.
Sejumlah keterangan saksi serta bukti forensik yang dihadirkan di ruang sidang menunjukkan keterkaitan yang saling menguatkan. Hal ini sekaligus membantah berbagai narasi di luar persidangan yang berupaya menimbulkan keraguan terhadap keterlibatan terdakwa.
Salah satu fakta penting terungkap dari kesaksian Anton Sudanto, seorang tukang las. Ia menyatakan bahwa terdakwa Priyo Bagus Setiawan datang membawa palu besi seberat satu kilogram untuk dipotong gagangnya, lima hari sebelum kejadian.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
