Upaya menghilangkan jejak juga terungkap, di antaranya penggunaan identitas korban untuk check-in di hotel, serta penguasaan kendaraan milik korban yang sempat mengalami kerusakan.
Sementara itu, klaim terdakwa Priyo yang menyebut adanya pelaku lain dinilai lemah. Pasalnya, pada tahap pelimpahan berkas sebelumnya, kedua terdakwa diketahui telah mengakui perbuatannya.
Majelis hakim juga menolak eksepsi dari penasihat hukum dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke pokok perkara. Hal ini menandakan bahwa dakwaan jaksa dinilai telah memenuhi syarat hukum.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal perlindungan anak karena terdapat korban di bawah umur.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
