Fakta Persidangan Ungkap Skenario Keji Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Selamet Hidayat
Suasana sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (Foto: Selamet Hidayat)

Temuan tersebut mengindikasikan adanya persiapan matang dan memperkuat dugaan pembunuhan berencana.

Selain itu, saksi dari tim Inafis Polres Indramayu, Denis Dwi Utama, mengungkap adanya 12 titik sidik jari identik milik terdakwa Ririn Rifanto pada pintu rumah korban. Bukti ini menjadi indikator kuat kehadiran terdakwa di lokasi kejadian.

Fakta lain disampaikan oleh saksi Evan Bagus Pratama. Ia menyebut penggunaan nama “Budi Awaludin” dalam komunikasi setelah kejadian merupakan bagian dari upaya manipulasi. Terdakwa diduga menguasai ponsel korban dan mengendalikan aktivitas digital, termasuk membuat status palsu serta mengatur transaksi.

Motif ekonomi turut menguat setelah terungkap adanya penarikan uang sebesar Rp10 juta melalui agen BRILink di Jatibarang oleh terdakwa Priyo.

Kesaksian lain datang dari Shella Sylviadevi yang mengaku sempat melakukan panggilan video dengan terdakwa pada malam kejadian. Dalam panggilan tersebut, terlihat latar rumah korban, yang semakin menguatkan keberadaan terdakwa di lokasi.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network