Misteri Pembunuhan Paoman: Ahli Forensik Belum Bisa Bersaksi, Sidang Kembali Tertunda

Wahyu Topami
Jaksa Penuntut Umum saat memberikan pemaparan di hadapan hakim mengenai alasan penundaan sidang kasus pembunuhan di Indramayu akibat berkas digital forensik yang belum rampung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Menurut penjelasan JPU dalam persidangan Kasus Pembunuhan di Indramayu ini, proses pemeriksaan DNA sebenarnya telah memasuki tahap akhir dan bahkan hasil perbandingan kromosomnya secara substansi disebut sudah keluar dari mesin penguji. Namun hingga waktu persidangan dibuka hari ini, lembar dokumen berita acara resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut belum diterima secara fisik oleh pihak korps adhyaksa.

“Untuk DNA sudah melalui tahap akhir dan hasilnya sudah keluar. Namun berita acaranya sampai saat ini belum kami terima,” ujar jaksa.

Mendengar pemaparan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, kemudian mempertanyakan estimasi waktu penyelesaian riil terkait pemeriksaan digital forensik maupun kapan tanggal pasti penerbitan berita acara hasil DNA tersebut. Menjawab pertanyaan hakim, pihak jaksa mengaku belum mendapatkan jaminan atau kepastian waktu yang ajeg dari pihak manajemen laboratorium forensik Mabes Polri.

“Untuk pemeriksaan digital forensik kami belum mendapat gambaran kapan selesainya. Sedangkan untuk DNA tinggal menunggu berita acara hasil pemeriksaan,” katanya melanjutkan pembicaraan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network