Sidang Perkara Bupati Bekasi: Hakim Pertanyakan Alasan Jaksa Hadirkan Politisi Indramayu Ono Surono

Wahyu Topami
Kehadiran Ono Surono bersama istri saat memberikan klarifikasi resmi di selasar Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026). (Foto: Istimewa)

Terdakwa Membantah Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah ke Partai Politik

Dalam persidangan, Ade Kuswara Kunang juga membantah isu yang berkembang selama proses penyidikan. Isu ini sempat mencuat dalam berkas pemeriksaan dan menjadi perbincangan di kalangan awak media yang mengawal kasus ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Ono Surono maupun PDI Perjuangan.

"Saya mau meluruskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono dan PDI Perjuangan Rp 150 juta," ucap Ade di hadapan majelis hakim untuk memperjelas kedudukan hukum perkara.

Usai sidang, anggota legislatif asal pantura Indramayu tersebut menegaskan keterangannya sejalan dengan pernyataan terdakwa. Ia memastikan tidak pernah menerima uang dari Ade Kuswara Kunang dalam bentuk dan momentum apa pun.

"Saya tetap konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun. Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima sepeser pun bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang," katanya menerangkan posisi bersihnya dari sengkarut perkara tersebut.

Menurutnya, pernyataan majelis hakim semakin memperjelas posisinya tidak terkait dengan perkara korupsi tersebut. Hal ini menguatkan argumentasi bahwa pemanggilan dirinya tidak mengubah konstruksi hukum utama.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network