Namun, suasana berubah ketika majelis hakim menyampaikan keputusan yang tidak terduga. Tidak lama setelah Ririn duduk di kursi pesakitan, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Ririn.
"Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi, sidang Ririn ditunda pada hari Rabu tanggal 8 Juli," kata Hakim Ketua Wimmi D. Simarmata menutup sidang.
Penundaan ini menambah panjang daftar agenda persidangan yang telah bergulir berbulan-bulan. Perkara yang menyita perhatian luas masyarakat Pantura ini sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan pembuktian yang panjang dan penuh dinamika, mulai dari pemutaran rekaman CCTV, pemeriksaan saksi ahli hukum pidana nasional, hingga penyerahan berbagai alat bukti elektronik dari kubu masing-masing terdakwa.
Kini publik Indramayu kembali harus bersabar menanti kepastian hukum atas tragedi yang merenggut nyawa lima anggota satu keluarga tersebut. Sidang putusan kasus pembunuhan untuk terdakwa Ririn dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (8/7/2026) mendatang.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
