Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Priyo Tertunduk Lesu Usai Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Wahyu Topami
Suasana persidangan pembacaan vonis seumur hidup kasus pembunuhan di Paoman Indramayu oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jumat (3/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Tindakan tersebut dinilai tidak memiliki alasan pemaaf.

“Menyatakan terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin almarhum Burjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata saat membacakan putusan di ruang sidang.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Ketetapan Status Penahanan

Atas perbuatannya yang tergolong kejam dan meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat luas, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa pelaku pembunuhan di Paoman Indramayu tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan di lembaga pemasyarakatan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses hukum berikutnya berjalan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network