Sidang Kasus Paoman: Hakim Tolak Mentah-mentah Klaim Kejujuran Priyo yang Terbantahkan Rekaman CCTV

Wahyu Topami
Terdakwa Priyo saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Ruslandi usai majelis hakim membacakan amar pertimbangan dalam sidang putusan kasus Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat (3/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Majelis hakim menyebut banyak keterangan terdakwa justru bertentangan dengan alat bukti yang terungkap di persidangan selama beberapa bulan terakhir. Persesuaian antara fakta hukum dan kesaksian di bawah sumpah menjadi batu sandungan utama bagi pembebasan terdakwa.

“Keterangan terdakwa dinilai tidak sepenuhnya benar bahkan banyak terbantahkan berdasarkan persesuaian keterangan saksi dan visualisasi rekaman CCTV,” ujar Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata saat membacakan pertimbangan putusan dengan nada berwibawa.

Dalih Mengaku Lelah Berbohong Dinilai Tidak Terbukti Menurut Hukum

Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan pada persidangan lalu, Priyo memohon hukuman seringan-ringannya dengan alasan telah menceritakan seluruh kejadian sesuai kenyataan serta mengaku lelah mengikuti kebohongan pelaku lain. Namun hakim menilai dalih tersebut sangat kontradiktif dan tidak sebanding dengan dampak kejahatan luar biasa yang dilakukan terhadap para korban di lokasi kejadian.

“Dalil kejujuran yang digaung-gaungkan terdakwa karena sudah menceritakan semua kejadian sesuai kenyataannya adalah tidak terbukti menurut hukum,” lanjut hakim mematahkan argumen terdakwa dalam pembacaan berkas sidang putusan kasus Paoman tersebut.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network