Indramayu,
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan peraturan baru bagi pelanggan KA jarak jauh. Peraturan baru itu diterapkan menyusul diterbikanya Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Peraturan itu berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022.
Sesuai SE tersebut, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat proses boarding.
Dalam rilis yang diterima dari KAI Daop 3 Cirebon disebutkan, syarat naik KA jarak jauh dan syarat naik KA local dan aglomerasi. Syarat naik KA jarak jauh, sudah vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam, atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Kemudian bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes rapid antigen atau tes RT-PCR yang berlaku 1 x 24 jam. Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi (di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya terdapat 1 perjalanan KA Aglomerasi, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan/Brebes - Semarang Poncol), yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkab pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksin, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Dan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan sesuai protocol kesehatan.
"Dengan keluarnya SE No:57/2022 maka SE Kemenhub No 49/2022 tidak berlaku lagi. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," kata Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto dalam keteranganya, Rabu (18/5/2022).
Suprapto menegaskan, bagi Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” sebut dia.
Suprapto juga memperkirakan minat masyarakat di wiayah PT KAI Daop 3 Cirebon untuk menggunakan jasa layanan Kereta Api setelah masa Angkutan Lebaran 2022, akan terus meningkat.
“Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang berada di wilayah tengah Pulau Jawa, tersedia KA – KA yang menghubungan ke berbagai kota di wilayah Pulau Jawa, seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Jogyakarta, Solo, Purwokerto, hingga Jember,” pungkasnya. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait