Indramayu,
Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Nota penjelasan tersebut disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DRPD) Kabupaten Indramayu, di Gedung DPRD kabupaten setempat, Jum'at (20/5/2022).
Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Pasal 3 Permendagri tersebut kata Nina, dijelaskan bahwa, Perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, Perda yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, Perda yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan Perda yang perlu mengatur mengenai analisis standar biaya.
"Dengan adanya amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu sebagaimana telah di ubah melalui Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu No 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu perlu disesuaikan," kata Bupati Nina dalam kata sambutannya.
Di dalam peraturan daerah ini dijelaskan, pertama perencanaan dan penganggaran peraturan daerah menyempurnakan peraturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.
Kedua, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran merupakan proses yang terkait dengan banyak peraturan perundang-undangan yang sudah banyak mengalami perubahan. Dengan demikian peraturan daerah ini disusun dalam rangka melakukan penyesuaian yang terjadi.
"Dengan demikian proses pelaksanaan dan penatausahaan dalam praktiknya juga harus memperhitungkan kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Sehingga anggaran yang direncanakan bisa sejalan dengan mestinya dan jumlah kesalahan dalam proses pelaksanaan dan penatausahaan bisa diminimalisir," paparnya.
Ketiga, pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Keempat, sistem informasi keuangan daerah dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik yang memuat informasi perencanaan anggaran daerah, informasi pelaksanaan, penatausahaan keuangan daerah, informasi akuntasi dan pelaporan keuangan daerah, informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah, informasi barang milik daerah dan informasi keuangan daerah lainnya.
Bupati Nina Agustina mengharapkan, guna penyempurnaan penyusunan rancangan peraturan daerah dimaksud saran dan pandangan yang konstruktif dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk dijadikan masukan berharga demi penyempurnaan peraturan daerah.
Usai menyampaikan nota penjelasan Bupati Nina Agustina menyerahkan dokumen Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin dengan disaksikan langsung para anggota DPRD Indramayu dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu serta tamu undangan lainnya. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait