INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat (Jabar), saat ini tengah mengusulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Dalam perubahan RTRW tersebut, Pemkab Indramayu memperhatikan serius tentang investasi dan pengembangan potensi lokal untuk mendukung kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.
Hal itu ditegaskan Bupati Indramayu, Nina Agustina, ketika memberikan Pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RTRW Kabupaten Indramayu secara lintas sektoral yang berlangsung di Tribrata Hotel and Convention Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Nina mengatakan bahwa Kabupaten Indramayu berada dalam Kawasan Segitiga Emas Metropolitan Rebana. Kawasan Rebana ini, tambah dia, merupakan super kawasan ekonomi yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jabar.
Untuk mendukung Kawasan Rebana tersebut, kata Nina, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu mengalokasikan 14.000 hektare lahan sebagai kawasan peruntukan industri yang siap menyambut kedatangan investor di Kabupaten Indramayu.
Editor : Tomi Indra Priyanto