get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Indramayu Gerak Cepat Tangani Saluran Sekunder yang Dangkal

Pemkab Indramayu Usulkan Raperda Tentang RTRW, Serius Perhatikan Investasi dan Potensi Wilayah

Rabu, 26 Juni 2024 | 14:30 WIB
header img
Bupati Indramayu Nina Agustina. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat (Jabar), saat ini tengah mengusulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

Dalam perubahan RTRW tersebut, Pemkab Indramayu memperhatikan serius tentang investasi dan pengembangan potensi lokal untuk mendukung kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.

Hal itu ditegaskan Bupati Indramayu, Nina Agustina, ketika memberikan Pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RTRW Kabupaten Indramayu secara lintas sektoral yang berlangsung di Tribrata Hotel and Convention Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Nina mengatakan bahwa Kabupaten Indramayu berada dalam Kawasan Segitiga Emas Metropolitan Rebana. Kawasan Rebana ini, tambah dia, merupakan super kawasan ekonomi yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jabar.

Untuk mendukung Kawasan Rebana tersebut, kata Nina, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu mengalokasikan 14.000 hektare lahan sebagai kawasan peruntukan industri yang siap menyambut kedatangan investor di Kabupaten Indramayu.

Ia menambahkan, pada rencana pola ruang Kabupaten Indramayu diarahkan untuk kawasan peruntukan industri, kawasan penghasil garam, kawasan perikanan, kawasan tanaman pangan, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, dan kawasan hutan.

Pada RTRW Kabupaten Indramayu juga telah disusun beberapa kawasan strategis yaitu kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel, kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi, KPI Metropolitan Rebana, dan kawasan agropolitan.

“Tujuan penataan ruang Kabupaten Indramayu ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Indramayu yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak dan gas, serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” papar Nina.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 sudah berjalan dan waktunya untuk dilakukan berbagai penyesuaian atau revisi.

“RTRW Kabupaten Indramayu merupakan salah satu instrumen penting bagi masuknya investasi di Kabupaten Indramayu, hal ini sangat penting sebagai untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Syaefudin.

Sementara Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gabriel Triwibawa mengatakan, berbagai usulan rencana perubahan RTRW dari Kabupaten Indramayu akan disesuaikan dengan RTRW Provinsi Jabar. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut