get app
inews
Aa Read Next : Bertambah, 300 Rekening ACT Diblokir PPATK

60 Rekening ACT Diblokir, Begini Langkah Organisasi Selanjutnya

Kamis, 07 Juli 2022 | 13:13 WIB
header img
Kantor ACT Cirebon di JL Parkit Raya No 60 Kelurahan Larangan, Kota Cirebon Masih Beroperasi (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Organisasi Aksi Cepat Tanggap atau ACT merespons terkait dengan langkah pemblokiran rekening yang terjadi baru-baru ini. Seperti yang ramai beredar, 60 rekening ACT diblokir.

60 rekening ACT diblokir lantaran dugaan temuan kasus penyimpangan dana dalam pengelolaan donasi. Saat ini transaksi di 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan dihentikan sementara.

“Kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar, Rabu (6/7/2022).

“Semoga dengan PPATK kami berkirim surat lah ke sana. Jadi insyaAllah kami ingin tunjukan bahwa ACT sangat kooperatif, kita sangat apresiasi dan siap untuk dibina. Kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ibnu mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menyalurkan dana dari donasi yang berhasil dikumpulkan. Dana yang bakal disalurkan itu disebutnya berasal dari rekening yang belum diblokir atau sudah diambil sebelumnya.

"Semoga kalaupun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasi kan cash ya,kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dulu," kata dia.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut