get app
inews
Aa Read Next : Bantu Korban Gempa Cianjur, PWP RU VI Balongan Kumpulkan Donasi

Bertambah, 300 Rekening ACT Diblokir PPATK

Kamis, 07 Juli 2022 | 19:00 WIB
header img
Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewasIndramayu.id - Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPATK baru-baru ini. Jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya sebanyak 60 rekening yang diblokir.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya mengatakan transaksi di 141 Cost, Insurance, Freight (CIF) pada lebih dari 300 rekening milik yayasan filantropi ACT dihentikan. Sejumlah 300 rekening yang diblokir tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan. 

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," ujar Ivan pada Kamis (7/7/2022).

Ivan membeberkan transaksi rekening milik ACT diblokir tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas dugaan adanya penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola. Penghentian sementara transaksi itu dilakukan hasil dari analisis dan pemeriksaan tim PPATK.

Lebih lanjut, Ivan mengimbau banyak pihak agar menjaga akuntabilitasnya dalam penghimpunan dan penyaluran dana bantuan. Tak hanya itu, lembaga atau yayasan yang mengelola itu juga harus mempersiapkan mitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan. 

"PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," jelasnya. 

Terkait masalah dugaan penyelewengan dana umat, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan kementerian ataupun lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus yang menyeret ACT. 

Ivan juga meminta agar masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berdonasi.

"Agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik," tutupnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut