get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Sholat Kabupaten Indramayu dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 24 Januari 2024

Kabareskrim Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah

Kamis, 07 Juli 2022 | 16:20 WIB
header img
Kiai Ponpes Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Foto: tangkapan layar RCTI Plus

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar orang tua santri memindahkan anak-anaknya. 

Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul dengan upaya polisi yang seakan dihalangi dalam pengungkapan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan anak pimpinan ponsel tersebut, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya," kata Agus pada Kamis (7/7/2022).

Pihaknya mendesak Kemenag mengambil tindakan berupa pencabutan izin lantaran pimpinan ponpes itu sudah melindungi diduga pelaku tindak pidana pencabulan.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain," tutup Agus.

Sebelumnya, ramai kabar dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak kiyai, yakni Mochamad Subchi Azal Tsani (42) kepada seorang santriwati. Polda Jatim lantas menetapkan Moch Subchi Azal Tsani sebagai tersangka dan masuk status DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Polisi sempat beberapa kali memanggil anak Kiai Jombang tersebut. Akan tetapi, berulang kali pula pihaknya tidak memenuhi panggilan. Sang Kiai sendiri sempat meminta aparat kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap anaknya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut