Kasus Pencabulan Kakak Beradik di Indramayu, DP3AKB Pastikan Kawal Proses Hukum
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kasus dugaan pencabulan yang menimpa dua kakak beradik usia 7 dan 2 tahun oleh seorang lansia berinisial W di Desa Legok, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, mendapatkan respons tegas dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3AKB), Iman Sulaeman, meminta seluruh pihak untuk bersatu melindungi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Iman Sulaeman menyatakan, kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, mulai dari jajaran dinas, pemerintah desa, hingga seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, anak-anak adalah korban yang tak berdosa, sehingga semua stakeholder harus bahu-membahu membela mereka.
"Kita harus lakukan kepada yang berwenang di Polres bidang PPA," ujarnya, Rabu, 10 September 2025.
Editor : Tomi Indra Priyanto