get app
inews
Aa
Read Next : Pertamina EP Jatibarang Field Adakan Sosialisasi, Bansos, Hingga Pengobatan Gratis di Indramayu

Pemerintah Siapkan BLT hingga BSU Bagi Masyarakat, Berikut Detailnya

Senin, 29 Agustus 2022 | 19:47 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memaparkan terkait bantuan bagi masyarakat. Foto: Humas Setkab

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pemerintah bakal menggelontorkan sejumlah dana untuk bantuan bagi masyarakat. Menteri Perekonomian, Sri Mulyani menyebut bahwa ada BLT hingga BSU bakal disalurkan.

Pihaknya menyebut bahwa ada 3 bantuan sosial dimana harapannya bisa diberikan kepada masyarakat untuk mengatasi kemiskinan.

Dalam hal ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,4 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Nantinya bantuan ini akan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan disalurkan oleh Kementerian Sosial.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rpb300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu seperti dikutip dari laman Setkab pada Senin (29/8/2022).

Tak hanya itu ada pula Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bakal diperuntukkan 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan yang akan diserahkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini diberi alokasi anggaran Rp 9,6 triliun. 

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun,” kata Sri Mulyani.

Kemudian bantuan ketiga diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Dalam hal ini pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut