Logo Network
Network

Ingin Lolos Verifikasi dan Menjadi Peserta Pemilu, Parpol Harus Lalui Empat Terminal

Safaro
.
Rabu, 21 September 2022 | 10:42 WIB
Ingin Lolos Verifikasi dan Menjadi Peserta Pemilu, Parpol Harus Lalui Empat Terminal
Komisioner KPU Kabupaten Indramayu di salasatu kegiatan sosialisasi. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Partai politik (parpol) yang ingin lolos verifikasi dan dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 maka parpol harus melalui empat terminal. Empat terminal itu meliputi pertama verifikasi administrasi (vermin), kedua, vermin perbaikan, ketiga verifikasi factual (verfak) dan terakhir verfak perbaikan.

Demikian dikatakan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, H. Fahmi Labib, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu masih melakukan diseminasi Keputusan KPU Nomor 345/2022  tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Berdasarkan dua keputusan KPU itu ada pedoman teknis bagi KPU dan parpol terkait  mekanisme pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan untuk parol,” ucapnya.    

Dalam tahapan itu kata dia, vermin perbaikan untuk parpol yang belum memenuhi syarat 1000 keanggotaan dijadwal sejak tanggal 15 - 28 September 2022.

“Dalam masa perbaikan itu kita meminta kepada parpol untuk memenuhi   kekurangan anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Labib sapaan akrabnya, Selasa (20/9/2022).   

Kemudian tanggal 29 September - 12 Oktober 2022 akan dilakukan vermin terhadap dokumen persyaratan perbaikan oleh KPU RI. Sementara vermin  untuk dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan di kabupaten/kota dijadwal tanggal 1 - 9 Oktober 2022.  

“Vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotan hasil perbaikan  dilakukan dari tanggal 1 - 9 Oktober 2022,” tandasnya.

Setelah vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan sambungnya nanti ada   tindaklanjut proses vermin oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS. Tindaklanjut itu dari tanggal 2 – 5 Oktober oleh parpol terhadap keanggotaan dan keanggotaan yang berpotensi TMS.

“Tanggal 6 – 9 Oktober kita akan melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dukungan keanggotaan ganda. Kita akan melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang ada di dua atau tiga partai. Artinya, parpol  mana yang dipilih sebagai keanggotaaanya. Kemudian tanggal 10 Oktober 2022 kita akan menyerahkan berkas tersebut ke KPU Provinsi dan tanggal 14 Oktober akan diumumkan oleh KPU RI,” ucap Labib.

Setelah vermin selesai (keanggotaan terpenuhi 1000 angota) akan dilanjutkan dengan verifikasi factual. 

Labib tidak menampik antusias parpol yang ada di Kota Mangga Indramayu sangat antusias dan mereka siap melakukan verifikasi.

Sementara input data perbaikan ada yang dilakukan di DPP, di DPD Provinsi dan ada yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Tergantung kebijakan masing-masing parpol. Input itu meliputi perbaikan, KTP, KTA dan data baru sebagai pengganti yang TMS.

“Vermin akan ditutup tanggal 28 Oktober. Sampai tenggang waktu tersebut parpol untuk memenuhi apa yang diminta oleh Sipol,” kata dia. (safaro)

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News

Bagikan Artikel Ini