get app
inews
Aa Read Next : Tungsura Menjadi Fokus Utama: Panwascam Gunungjati Mendorong Kewaspadaan PTPS

Parpol di Cirebon Diminta Segera Selesaikan Laporan Dana Bantuan Hibah, Batas Waktu 31 Januari!

Kamis, 18 Januari 2024 | 19:10 WIB
header img
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari, saat memberikan keterangan pers. Foto: Joni

CIREBON, iNewsIndramayu.id-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon meminta agar Partai politik (Parpol) penerima hibah bantuan Parpol untuk segera menyelesaikan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan atau SPJ. Sebab, tenggat waktu penyelesaian pelaporan itu hanya sampai 31 Januari 2024.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari mengatakan, ketentuan itu sesuai arahan dari Kemendagri Nomor : 900.1.10/e-1/Polpum terkait Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. 

Menurut Ita, sesuai arahan Kemendagri bahwa Partai Politik wajib untuk melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber pada APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Dalam rangka optimalisasi penggunaannya, diharapkan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2024 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh Partai Politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/1). 

Oleh karena itu, dia menegaskan agar Parpol penerima hibah bantuan keuangan dari APBD pada Tahun Anggaran 2023 segera melakukan percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK. 

"Itu sebagai dasar penerbitan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024," ucapnya. 

Selain itu, kata dia, parpol penerima hibah APBD diminta untuk mempersiapkan pengajuan bantuan keuangan Partai Politik tahun 2024. Diharapkan dapat disampaikan pada akhir bulan Januari 2024. 

Pemerintah Kabupaten pun diarahkan untuk melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada Parpol Tahun Anggaran 2024. Dicairkan pada Triwulan l Tahun 2024. 

"Kalau SPJ nya belum selesai sampai dengan batas waktu tersebut, ya terancam tidak bisa dicairkan. Dan sebetulnya ketika SPJ sudah selesai pun, belum ada jaminan, sebelum ada rekomendasi dari BPK," tandasnya. 

Kemudian dijelaskannya, Banpol untuk parpol di legislatif tahun 2024 ini, masih sama dengan tahun 2023. Nilai per suaranya diangka Rp5.000. Nilai Banpol keseluruhan, angkanya mencapai Rp5,1 miliar. Masing-masing parpol, nilainya berbeda-beda. Paling besar untuk PKB. 

"PKB kan 10 kursi. Jadi paling besar. Terakhir Hanura," pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut