get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi 4 Pillar Kebangsaaan, Daniel Mutaqien Ajak Warga Jaga Kehidupan Bertoleransi

Gandeng Kejari Indramayu, RU VI Balongan Berikan Wawasan Hukum dan Undang-undang Kepada Pekerja

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 19:15 WIB
header img
Kajari Indramayu, Ajie Prasetya saat memberikan wawasan dan pengetahuan terkait hukum dan undang-undang kepada para pekerja RU VI Balongan. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pertamina RU VI Balongan melalui fungsi Legal Counsel mengandeng Kejaksaaan Negeri (Kejari) Indramayu memberikan wawasan dan pengetahuan terkait hukum dan undang-undang kepada para pekerjanya.

Kegiatan Legal Preventif Program bertajuk “peran dan perlindungan saksi dalam perkara tindak pidana” ini dilaksanakan di salasatu hotel di Cirebon, kemarin.

Tujuannya agar pekerja Pertamina memahami aturan hukum selama bekerja, atau  paham hukum saat diminta menjadi saksi maupun sebagai saksi ahli terhadap  kasus tindak pidana di lingkungan kerja.

Selain dari Kejari Indramayu,  RU VI juga menghadirkan Mei Sugiharso, S.H., selaku Partner dari Zikrullah & Partner Law Firm sebagai narasumber. Sedangkan, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini yakni Area Manager Legal Counsel RU VI, I Ketut Putra Arimbawa.

General Manager PT KPI RU VI  Balongan, Diandoro Arifian  mengatakan, pemahaman aspek legal memang seharusnya diberikan kepada seluruh pekerja RU VI agar apabila diminta menjadi saksi terkait sebuah kasus dapat dijalani sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di hukum negara Indonesia.

“Menjadi saksi tidak serta merta hadir pada lembaga penegak hukum, namun juga harus memahami prosedur menjadi saksi yang benar,” kata Diandoro dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022). 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, S.H., M.H.  menyampaikan, Pertamina RU VI Balongan merupakan  objek vital negara yang perlu mendapat perhatian secara kontinu demi terjaganya kondusifitas baik di internal maupun dengan external perusahaan.

Aji mengatakan kejaksaan kini telah berbenah menjadi institusi yang ramah terhadap seluruh masyarakat dalam memberikan pelayanan, termasuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang baik dan nyaman terhadap saksi di kejaksaan sehingga tidak merasa takut apabila dimintai keterangan.

“Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan pasal 184 ayat (1) Kuhap, alat bukti yang sah diantaranya  ada keterangan saksi dan keterangan ahli, sehingga perannya penting demi keadilan dan keseimbangan penyidik,” papar Ajie.

Oleh karena itu, sambung Ajie, ada hak-hak saksi yang perlu mendapat perhatian  agar proses penyidikan berjalan baik,  diantaranya saksi tidak memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan sebagainya. Selain itu, saksi juga wajib mendapat perlindungan diantaranya dengan dirahasiakan identitasnya, mendapat pendampingan, hingga mendapat penasehat hukum. (safaro)

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut