get app
inews
Aa Text
Read Next : Desa Cangkingan Indramayu Ditetapkan Desa Terbaik di Jabar dan Raih Anugerah KIP

Kunjungi 35 Layanan Mandiri Desa Cangkingan yang Bisa di Akses dari Rumah

Jum'at, 18 November 2022 | 09:49 WIB
header img
Sebagai Desa Digital pertama di Kabupaten Indramayu, Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder terus memberikan layanan prima kepada masyarakatnya.

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Sebagai Desa Digital pertama di Kabupaten Indramayu, Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder terus memberikan layanan prima kepada masyarakatnya. Salah satunya yakni pengurusan surat-menyurat yang bisa dilakukan hanya dari rumah.

Pelayanan kebutuhan administrasi surat menyurat warga Desa Cangkingan saat ini sangat dimanjakan oleh Pemerintah Desa Cangkingan. Kebijakan tersebut merupakan pelayanan prima yang diberikan sebagi upaya mewujudkan e-governance berbasis informasi dan teknologi (IT).

Lantas bagiaman bagi warga Desa Cangkingan dapat melakukan layanan secara mandiri dari rumah ? Melalui website dan aplikasi Sistem Informasi Desa Cangkingan yang saat ini dijadikan bahan referensi oleh desa lainnya. Pemdes Cangkingan menyediakan menu layanan mandiri di website dan aplikasi tersebut dengan syarat warga yang akan melakukan layanan secara mandiri harus sudah memiliki user name dan password untuk melakukan login. Sebagai awal untuk bisa mendapatkan user name dan password, masyarakat bisa datang langsung ke kantor desa untuk mendapatkan penjelasan dari para operator atu admin desa.

Kuwu Desa Cangkingan Didi Wahyudi menjelaskan, saat ini terdapat 45 layanan permohonan surat yang bisa diakses oleh warga Desa Cangkingan berbasis smartphone secara mandiri dari rumah atau di manapun posisinya. Warga yang sudah login selanjutnya memilih jenis surat yang diinginkan setelah itu melengkapi dengan melampirakan surat/dokumen pendukung lainnya dengan upload berkas. 

Setelah permohonan surat tersebut terkirim, selanjutnya operator/admin desa akan melakukan verifikasi berkas. Jika permohonan terjadi pada jam kerja maka pada hari itu juga bisa dilakukan penandatanganan dan pencetakan dokumen/surat yang dimaksud. Sedangkan jika permohonan terjadi pada malam hari atau diluar jam kerja, maka pihak oprator akan melakukan proses pada esok hari.

“Dokumen atau surat yang tercetak tersebut selanjutnya kami serahkan kepada warga atau pemohon. Jika ingin diambil langsung silahkan bisa datang ke kantor, atau kami yang akan mengantarkan ke rumah. Pengiriman dokumen surat ke rumah warga oleh kami ini merupakan komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan kepada publik,” tegas Kuwu Yudi, Kamis (17/11/2022).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Drs  H Jajang Sudrajat mengatakan desa cangkingan merupakan salah satu desa percontohan dalam pengembangan desa digital.

"Desa cangkingan menjadi percontohan dalam mensukseskan program unggulan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A yakni Lebu Digital (Le-Dig) atau desa digital. Kita terus dorong pemerataan desa digital di kabupaten Indramayu," kata dia.

Sementara itu Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi menjelaskan, berbagai kemudahan berbagai layanan yang disediakan oleh Pemerintah Desa Cangkingan tersebut merupakan realisasi salah satu  dari 10 program unggulan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A yakni Lebu Digital (Le-Dig) atau desa digital.

“Tujuan Lebu Digital ini adalah merubaha tata pemerintahan desa maupun layanan publik dari konvensional menjadi digital. Harapannya menjadi lebih cepat dan efisien sehingga masyarakat terlayani dengan baik. Ini menjadi tujuan bersama kita dalam mewujudkan Kedokan Bunder Hebat dan Indramayu Bermartabat,” tegas Atang.

Ke-35 layanan mandiri tersebut yakni ; keterangan pengantar, biodata penduduk, keterangan pindah penduduk, keterangan jual beli, pengantar surat keterangan catatan kepolisian, keterangan KTP dalam proses, keterangan beda identitas, keterangan bepergian/jalan, keterangan kurang mampu, pengantar ijin keramaian, pengantar laporan kehilangan, keterangan usaha, keterangan jamkesos, keterangan domisili usaha, keterangan kelahiran, permohonan akta lahir, pernyataan belum memiliki akta lahir, permohonan duplikat kelahiran, keterangan kematian, keterangan lahir mati, keterangan untuk nikah, keterangan pergi kawin, keterangan wali hakim, permohonan cerai, keterangan pengantar rujuk/cerai, permohonan kartu keluarga, domisili usaha non warga, keterangan beda identitas KIS, keterangan ijin orang tua/suami/istri, permohonan perubahan kartu keluarga, keterangan domisili, keterangan penghasilan orang tua, perintah perjalanan dinas, kuasa, keterangan kepemilikan kendaraan, keterangan kepemilikian tanah, dan keterangan jual beli.***

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut