Indramayu, iNewsIndramayu.id - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dinyatakan masuk 10 besar terbaik dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tingkat provinsi. Apalagi selama ini, pengelolaan DTKS masuk dalam 99 program prioritas Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar.
Bahkan, prestasi Pemkab Indramayu diapresiasi pemerintah pusat. Hal ini diutarakan Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI Agus Zainal Arifin pada acara Pelatihan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang diselenggarakan Pusdiklatbangprof di BBPPKS Regional 2 Bandung pada 18-21 Januari 2023.
“Kami mengapresiasi atas pengelolaan DTKS di Indramayu yang terus mengalami perbaikan hingga saat ini,” ujar Kapusdatin.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih menyampaikan, wujud apresiasi tersebut merupakan prestasi yang diperoleh setelah berbagai upaya dilakukan. Tentunya guna menjadikan pengelolaan DTKS menjadi lebih baik, setelah sebelumnya pada tahun 2020 pengelolaan DTKS Kabupaten Indramayu dinilai belum optimal.
“Apresiasi ini sebagai wujud upaya yang telah dilakukan selama tahun 2022, setelah sebelumnya pengelolaan dinilai belum optimal,” ujar Kadinsos kepada Diskominfo Indramayu, Minggu (22/1/2023).
Kadinsos menjelaskan, Pemkab Indramayu terus berupaya melakukan pemutakhiran atau perbaikan kualitas DTKS agar pemberian layanan dan bantuan sosial lebih tepat sasaran. Hal ini karena DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan sebab pengelolaan data yang baik sangat diperlukan.
“Proses pelaksanaan verifikasi kelayakan dan pemutakhiran data DTKS, tertuang dalam Surat Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos RI Nomor : 73/10/DI.02/1/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Pemberitahuan Proses Usulan Verifikasi Kelayakan dan Pemutakhiran Data,” jelas Kadinsos.
Maka menindaklanjuti surat tersebut, lanjutnya, Kabupaten Indramayu melakukan beberapa upaya dalam melakukan pemutakhiran dan perbaikan kualitas DTKS. Beberapa di antaranya dengan melakukan pengesahan kelayakan dan pengesahan usulan semua bantuan sosial selama tahun 2022, membentuk Tim Pengelola DTKS di Kabupaten Indramayu dengan Keputusan Bupati Indramayu nomor 465.05/Kep.40-Dinsos/2022 tanggal 5 Januari 2022, serta melaksanakan bimtek kepada Operator SIKS-NG tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Indramayu sejumlah 317 orang.
Selain itu telah dibentuk Satgas Kewilayahan yang berjumlah 14 orang ASN terdiri dari Penyuluh dan Pekerja Sosial pada Dinsos Kabupaten Indramayu. Mereka mendampingi 31 Kecamatan dalam melaksanakan pengelolaan DTKS, melaksanakan sosialisasi regulasi dan pembinaan pengelolaan DTKS kepada kecamatan dan desa se-Kabupaten Indramayu, serta melaksanakan verifikasi usulan data dan verifikasi kelayakan penerima Bantuan Sosial (Bansos) secara rutin setiap bulan.
Kemudian dilaksanakan pula labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 460/3620/Dinsos tanggal 1 Desember 2022, sebagai upaya untuk memetakan keluarga penerima manfaat sesuai dengan kriteria fakir miskin. Sehingga dapat dilakukan verifikasi kelayakan secara massal dan datanya dihimpun dalam aplikasi.
“Upaya tersebut kami lakukan, agar penerima dapat tepat sasaran. Sehingga dapat membantu menyejahterakan KPM yang memang membutuhkan bantuan,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto