get app
inews
Aa Read Next : PWNU Jabar Tentukan Sikap Menolak Wacana Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama, Begini Alasannya

Perumdam TDA Indramayu Tunda Penyesuaian Tarif Air Minum, Ini Penjelasannya

Rabu, 01 Februari 2023 | 20:45 WIB
header img
Dirut Perumdam TDA Kabupaten Indramayu Ady Setiawan didampingi jajaran Direksi mengumumkan penundaan penyesuaian tarif air minum. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id  - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu akhirnya menunda rencana penyesuaian tarif. Penundaan tarif tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perumdam TDA, Ady Setiawan di aula setempat, Selasa (31/01/2023) malam.

“Penyesuaian tarif untuk pelanggan  kategori 1, 2 A, dan 2 B,  ditunda. Meski ditunda namun pelayanan kepada pelanggan tetap diutamakan,” kata dia dilansir dari facebook Diskominfo Indramayu. 

Ady merinci penyesuaian tarif tersebut untuk pelanggan kategori 1, 2 A, dan 2 B itu. Pelanggan katagori tersebut sambungnya adalah fasilitas sosial berupa hydrant umum yang masuk kategori 1 A serta tempat ibadah yang masuk kategori 1 B.

Kemudian pelanggan dengan kategori 2, pelanggan kategori ini termasuk rumah sangat sederhana yang masuk kategori 2 A dan rumah permanen yang masuk kategori 2 B.

Meski penyesuaian tarif dibatalkan namun jika pemakaiannya melebihi 20 ribu liter perbulan, maka penyesuaian tarif 30% tetap berlaku. Oleh karenanya kata dia, pelanggan dari kategori 2 A dan 2 B agar bertindak efisien dalam menggunakan air.  

“Perihal penundaan itu kami akan melakukan evaluasi selama setahun. Evaluasi ini untuk melihat apakah efisiensi penggunaan air bisa dilakukan, serta biaya produksi yang dibutuhkan tidak mengalami peningkatan,” ucap pria yang akrab disapa Pakde Air ini.

Sementara untuk pelanggan kategori 2 lainnya diluar itu, penyesuaian tarif tetap berlaku. Pelanggan kategori 2 C yakni dinas atau instansi pemerintahan dikenakan kenaikan tarif sebesar 30%, dan kategori 2 D yakni rumah mewah dikenakan kenaikan tarif 15%.

Ady menjelaskan penyesuaian tarif tetap berlaku untuk selain dua kategori tersebut. Kategori 3 dan 4 tetap dikenakan kenaikan tarif 30%.

“Untuk 3 A lembaga bisnis, 3 B niaga kecil, 3 C niaga besar, 3 D industri kecil, dan 3 E industri besar, serta kelompok khusus di kategori 4, yakni 4 A tangki, 4 B pelabuhan dan bandara, 4 C tarif kesepakatan tetap diberlakukan penyesuaian tarif sebesar 30 %,” jelasnya.

Penyesuaian tarif yang terjadi untuk selain pelanggan kategori 1, 2 A, dan 2 B ini,kata dia akan diberlakukan pada rekening bulan Februari 2023 dan baru berlaku pada Maret 2023.

Untuk menutup berbagai biaya yang timbul dari penundaan tarif yang diberlakukan kepada pelanggan dari kategori 1, 2 A, dan 2 B, Ady telah melakukan berbagai langkah strategis.

“Kami memangkas biaya operasional direksi sebesar 30%. Biaya publikasi, promosi, marketing, dan lainnya juga dipangkas 30%,” jelasnya.

Langkah lainnya yang dilakukan adalah optimalisasi Unit Reaksi Cepat di setiap Unit Perumdam di kecamatan-kecamatan.

Ady juga meminta ada patroli media sosial dari karyawan dan keluarganya agar Unit mampu merespon secara cepat setiap laporan yang ada.

“Setelah dilaporkan dan ditangani dengan baik, kami meminta agar ada feedback balik berupa unggahan testimoni pelanggan di media sosial bahwa masalahnya selesai,” terang Ady.

Namun Ady menyayangkan apabila ada laporan palsu. Sehingga pihaknya akan menyerahkan ini kepada pihak berwajib untuk diberi penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Ady menambahkan, meski penyesuaian tarif batal dilakukan namun pihaknya tetap meningkatkan pelayanan karena menurutnya, kepuasan pelanggan menjadi nilai lebih bagi pihaknya.

“Kami berkomitmen akan meningkatkan layanan air minum kepada masyarakat,” tambahnya. (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut