Kuningan,iNewsIndramayu.id – Polisi menyebut jika pelaku dukun cabul melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali terhadap korban perempuan di bawah umur. Aksi bejat dukun cabul diketahui, usai keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Pelaku berinisial AR (56) merupakan warga di wilayah Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sementara korban merupakan pelajar berusia 17 tahun asal Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Kamis (2/2/2023), mengatakan, awalnya korban mendatangi pelaku dengan berniat akan menjalani pengobatan. Sebab pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, yakni luka benjolan di dalam alat kelamin korban.
“Akan tetapi pada waktu berobat kepada pelaku tersebut, korban disuruh membuka semua pakaian hingga telanjang,” ucapnya.
Usai korban menuruti kemauan pelaku, lanjutnya, akhirnya pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut. Bahkan aksi bejatnya itu dilakukan hingga tiga kali.
“Jadi dari pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali,” imbuhnya.
Akibat perbuatan pelaku, Ia mengaku, pihak keluarga korban melaporkan kejadian kepada petugas. Kemudian petugas langsung bergerak ke lapangan untuk membekuk pelaku di tempat tinggalnya.
“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju tidur panjang, telepon seluler hingga hasil visum dari rumah sakit,” terangnya.
Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal tentang UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Dhany Aryanda mengimbau, agar warga memberitahu setiap anak perempuan tidak mudah tergoda oleh bujuk rayu orang lain. Terlebih jika ada keinginan untuk menyentuh bagian-bagian tubuh tertentu.
“Jadi ajarkan kepada anak-anak kita, jika tubuh adalah privasi dari diri kita masing-masing yang harus dijaga. Sehingga tidak akan mudah dan gampang percaya, termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto