INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sebagai mitra pemerintah dan UMKM, bank bjb senantiasa turut membantu dan mendorong kemajuan UMKM. Salah satu upaya yang dilakukan bank bjb, salah satunya dengan penyaluran pinjaman permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Secara umum Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program dari pemerintah guna membantu para pelaku usaha di Indonesia, terutama skala UMKM. Sehingga KUR ini menjadi produk umum di lembaga perbankan, termasuk bank bjb.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengatakan, bank bjb merancang KUR sebagai fasilitas khusus bagi pelaku usaha perorangan atau badan usaha pada skala UMKM.
“Layanan bjb KUR ini dapat dinikmati oleh beberapa sektor ekonomi produktif dengan jenis usaha produksi, perdagangan, maupun jasa. Dengan ketentuan yakni telah berjalan minimal 6 bulan,” paparnya.
Bank bjb menyalurkan bjb KUR dengan tiga tujuan kredit, yaitu untuk modal kerja, investasi, dan KUR penempatan TKI. Dengan jangka waktu pinjaman selama maksimal 36 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk investasi.
Sedangkan bagi debitur perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi, dikenakan jangka waktu pinjaman maksimal 48 bulan untuk modal kerja. Untuk investasi dikenakan jangka waktu maksimum 84 bulan.
Untuk bjb Kredit Modal Kerja (KMK) dengan pola angsuran dalam KUR MIKRO dan Super Mikro jangka waktu pinjamannya paling lama 36 bulan, dan KUR Kecil paling lama 48 bulan. Kemudian dengan Pola Siklus Tanam paling lama 1 tahun.
Sementara untuk bjb Kredit Investasi (KI) dengan KUR Mikro dan KUR Kecil paling lama 60 bulan. Sementara bagi debitur KUR Penempatan TKI, jangka waktunya maksimal dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu 3 tahun.
Masyarakat yang tertarik untuk mengajukan bjb KUR perorangan dapat melampirkan beberapa dokumen yang telah ditentukan oleh pihak bank bjb. Berupa identitas diri yang meliputi fotokopi e-KTP, pas photo calon debitur dan pasangan apabila sudah menikah.
Dokumen lain yang perlu dilampirkan yakni berupa fotokopi Kartu Keluarga, dan surat nikah/cerai/kematian apabila calon debitur sudah menikah. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi selanjutnya yakni fotokopi NPWP untuk plafon di atas Rp 50 juta.
Calon debitur tidak diperbolehkan mengajukan kredit tersebut, jika sedang dibiayai oleh kredit program lain dan kredit produktif lainnya di bank bjb atau bank lain ataupun lembaga keuangan lain. Baik istri ataupun suami peserta KUR yang telah tercatat tidak dapat dibiayai oleh KUR.
Editor : Tomi Indra Priyanto