get app
inews
Aa Read Next : Selamatkan Generasi Bangsa, Penanganan Stunting Jadi Program Unggulan Kesira Jabar

Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank bjb Fasilitasi Kredit Modal Kerja bagi UMKM

Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:55 WIB
header img
Ilustrasi Gedung Bank bjb. Foto: Ist

BANDUNG,iNewsIndramayu.id - Dalam rangka mendukung kebangkitan UMKM pasca pandemi, bank bjb bersama pemerintah terus menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu bentuk langkah yang dilakukan bank bjb yakni dengan menyalurkan kredit modal usaha, seperti bjb Kredit Modal Kerja (KMK)

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengutarakan, penyaluran bantuan permodalan tersebut untuk para pelaku usaha. Khususnya yakni skala UMKM.

“Fasilitas bjb kredit modal kerja ini, dapat dimanfaatkan dalam pembiayaan aset lancar atau kegiatan operasional suatu perusahaan dengan karakter bisnis debit. Dengan fitur, sifat kreditnya Revolving atau non revolving,” kata Widi Hartoto, Jumat (17/2/2023)

Menurutnya, jenis kredit ini juga bisa dijalankan dengan mata uang rupiah maupun valuta asing. Dengan jangka waktu yang diberikan maksimal 5 tahun, dan penarikan dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan usaha.

“Dalam proses pengajuan kredit bank bjb ini, calon debitur wajib mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Antara lain melampirkan dokumen identitas diri meliputi KTP dan Anggaran Dasar Perusahaan,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, yakni melampirkan pula dokumen legalitas usaha seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan terakhir Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Pada fasilitas bjb kredit modal usaha ini pun terdapat beberapa pilihan layanan. Semua layanan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan usaha para debitur atau calon debitur,” ucapnya.

Dia menyebutkan, pertama yaitu layanan bjb kredit modal kerja kepada pengembang. Ini fasilitas kredit dari bank bjb, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang memiliki kegiatan usaha sebagai pengembang atau developer. Yaitu untuk melaksanakan kegiatan konstruksi pengadaan barang atau sarana prasarana untuk dijual.

“Jangka waktu yang diberikan dalam pinjaman bjb kredit modal usaha kepada pengembang maksimal 3 tahun. Dengan dana plafon maksimal sebesar 70 persen dari kebutuhan total proyek di luar pembiayaan tanah,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persyaratan untuk bjb kredit modal kerja kepada pengembang di antaranya menyerahkan dokumen legalitas pemohon, seperti KTP dan Anggaran Dasar Perusahaan. Sekaligus dokumen legalitas usaha seperti NPWP, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan terakhir surat perjanjian selaku pengembang dan legaitas pembangunan.

“Kedua ada layanan bjb kredit modal kerja konstruksi, yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja kontraktor yang memperoleh kontrak pengadaan barang maupun jasa untuk pelaksanaan jasa konsultasi, konstruksi atau jasa lainnya. Fitur produknya sifat kredit revolving atau non revolving, kemudian fasilitas bjb kredit modal kerja konstruksi bisa dicairkan dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah. Dengan jangka waktu yang diberikan sesuai dengan pelaksanaan pengerjaan dalam underlying transaction,” bebernya.

Debitur atau calon debitur harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank bjb. Terdiri dari dokumen legalitas pemohon KTP dan Anggaran Dasar Perusahaan. Ditambah melampirkan dokumen legalitas usaha seperti NPWP, SIUP, SITU, TDP serta surat kontrak pengadaan barang atau jasa.

“Adapula bjb kredit modal kerja kepada lembaga pembiayaan. Sebuah layanan kredit dari bank bjb, yang dapat dimanfaatkan untuk perusahaan modal ventura atau perusahaan pembiayaan infrastruktur,” imbuhnya.

Layanan bjb kredit modal kerja kepada lembaga pembiayaan, disediakan bank bjb beserta fitur produk pola penyaluran kredit executing dan sifat kredit non revolving. Jangka waktu kreditnya maksimal 5 tahun dengan suku bunga yang mampu bersaing.

“Persyaratannya meliputi dokumen legalitas pemohon KTP dan Anggaran Dasar Perusahaan, serta legalitas usaha NPWP, SIUP, SITU dan TDP,” pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut