get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Polisi Dilempari Sekelompok Orang Saat Patroli di Kampung Ambon

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Kabupaten Cirebon, Statusnya Masih Pelajar SMK

Selasa, 28 Februari 2023 | 11:19 WIB
header img
Polisi menangkap pelaku pembuangan bayi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang masih berstatus pelajar SMK. Foto: Joni

CIREBON, iNewsIndramayu.id - Kedua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, pada Sabtu malam (25/2/2023) kemarin, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Ironisnya, kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi, sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan. Kemudian warga melaporkan ke Polsek Gempol dan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas. Jadi 2 pelaku yang diamankan untuk laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun," ujar AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan persnya, Senin (27/2/2023) sore.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu (25/2/2023) dini hari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan di antaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

"Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut