get app
inews
Aa Read Next : Selamatkan Generasi Bangsa, Penanganan Stunting Jadi Program Unggulan Kesira Jabar

Tina Sosialisasi Perda Soal Pekerja Migran, Cegah Praktik Perdagangan Orang

Rabu, 22 Maret 2023 | 20:13 WIB
header img
Anggota DPRD Jabar, Hj Tina Wiryawati saat sosialisasi perda terkait perlindungan pekerja migran di Kuningan, Jabar. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Keberlangsungan pekerja migran di luar negeri untuk mencari penghasilan perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Maka, keberadaan pemerintah dirasa sangat penting untuk memberi jaminan perlindungan bagi pekerja migran.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Jabar, Hj Tina Wiryawati saat sosialisasi Perda Provinsi Jabar nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar. Sosialisasi ini menyasar warga di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, pada Selasa (22/3/2023).

Menurut Politisi Gerindra asal Dapil Jabar 13 ini, aturan hukum yang terkandung dalam perda harus betul-betul dijalankan secara optimal. Sebab, pekerja migran perlu dilindungi agar terhindar dari praktik-praktik perdagangan orang.

“Mereka kan masyarakat kita, negara harus hadir dan memberi perlidungan bagi pekerja migran. Maka, kita sampaikan soal perda ini agar memberi pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, seluruh masyarakat di Jabar khususnya calon pekerja migran, harus mendapat perlindungan dari praktik perdagangan orang. Termasuk upaya perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan hingga kesewenang-wenangan kepada pekerja migran.

“Jadi kita sosialisasikan perda tentang perlindungan pekerja migran ini kepada masyarakat. Sehingga nanti perlindungan bagi pekerja migran dilaksanakan, harkat dan martabat manusia harus dilindungi dari perlakuan yang melanggar HAM,” ungkapnya.

Dirinya berharap, masyarakat lebih mengerti dan paham tentang perda perlindungan pekerja migran. Sebab hal ini akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi yang hendak bekerja di luar negeri.

“Ya mungkin sebagian masyarakat di sini ada yang memiliki niat untuk bekerja di luar negeri. Semoga mereka juga bisa membantu membagikan pengetahuan soal perda ini kepada masyarakat lain, agar nanti bisa lebih hati-hati saat akan bekerja di luar negeri,” terangnya.

Apalagi menurutnya, salah satu persyaratan ketika ingin bekerja di luar negeri harus membekali diri dengan pelatihan. Termasuk belajar berbahasa asing agar mudah berinteraksi saat di luar negeri.

“Semoga ke depan masyarakat paham tentang pentingnya Perda Perlindungan Pekerja Migran. Sebab dalam perda ini tertulis, calon pekerja migran harus dan wajib mengikuti berbagai pelatihan terlebih dahulu sebelum berangkat,” tutupnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut