get app
inews
Aa Read Next : Selamatkan Generasi Bangsa, Penanganan Stunting Jadi Program Unggulan Kesira Jabar

Penumpang Kereta Api Bakal Kena Bea Tambahan Jika Bawa Barang Berlebihan

Jum'at, 14 April 2023 | 10:07 WIB
header img
Ilustrasi Kereta Api di Stasiun Kejaksan Cirebon, Jabar. Foto: Joni

CIREBON,iNewsIndramayu.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April sampai dengan 2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon penumpang atau pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi menyampaikan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, kata dia, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10 ribu/kg untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2 ribu/kg untuk kelas ekonomi.

Menurutnya, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lain, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70x48x60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaan ke dalam kabin kereta penumpang. Dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ujar Ayep kepada wartawan di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (13/04/2023).

Sementara, lanjutnya, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Kemudian, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut